=SUMBER=
(1) https://goo.gl/RPLGJe, post sebelumnya yang sepertinya masih banyak yang belum paham inti penjelasannya karena soal klasik: MALAS MEMBACA.
(2) Pertanyaan dari pengikut Page MAFINDO.
(3) Siaran (broadcast) Whatsapp.

=NARASI=
“Pengumuman harus daftar ulang no.Hp adalah HOAX..
Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tdk pernah memberikan pernyataan seperti itu ITU HOAXS
DAN DATA YG DIMINTA ITU BISA DISALAHGUNAKAN OLEH ORANG YG TDK BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN PER BANKAN
KARENA KUNCI
ADMIN KITA DI BANK ADALAH
NIK. DAN NAMA IBU KANDUNG
TOLONG SHARE INI KE TEMAN2.”.

=PENJELASAN=
(1) https://goo.gl/v4mWBA, “Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
“Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK,” tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (17/10/2017)”.
(2) Sekali lagi: hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja, TIDAK PERLU NAMA IBU KANDUNG.
(3) Sekedar jaga-jaga kalau masih kurang jelas: TIDAK PERLU NAMA IBU KANDUNG.

=REFERENSI=
https://goo.gl/v4mWBA, “Selasa, 17 Okt 2017 18:45 WIB
Bahaya! Registrasi SIM Card Jangan Ungkap Nama Ibu Kandung
Agus Tri Haryanto – detikInet
Foto: Ilustrasi/detikINET Foto: Ilustrasi/detikINET
Jakarta – Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memberlakukan registrasi pelanggan seluler prabayar minggu lalu, mulai banyak informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya menyertakan informasi nama ibu kandung.
Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
“Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK,” tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (17/10/2017).
Meski akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 nanti, Ramli menyebutkan sudah ada beberapa operator seluler yang mulai mensosialisasikan tentang registrasi prabayar kepada pelanggannya.
Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
“Masyarakat agar mengikuti petunjuk yang dikirim oleh operator. Pada prinsipnya data yang dikirim hanya NIK dan nomor KK. Selain SMS ke 4444, bisa via gerai-gerai operator dan mitra operator. Kalau gagal via SMS, bisa datang langsung ke gerai,” tutur Ramli. (rns/rou)”.

=CATATAN=
Nama Ibu Kandung biasa ditanyakan oleh Bank untuk keperluan verifikasi, masih ada metode verifikasi lain yaitu: PIN. Bank selalu melarang untuk membagi PIN ke siapapun, termasuk ke mereka yang mengaku dari pihak bank. Jika nama Ibu Kandung dihubungkan dengan Admin, Admin tidak perlu nama Ibu Kandung nasabah untuk membobol sistem, ada aturan/prosedur/mekanisme ketat yang melindungi data dan dana nasabah dari kejadian itu.

SUMBER: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/549371865395353/