Intinya bahwa ini langkah Restrukturisasi korporasi murni yg ditujukan untuk membesarkan BUMN dan tidak perlu ada yg ditakutkan krn tidak ada yg perlu ditakutkan.
Kita sudah memiliki Holding Pupuk, Semen, PPTPN, dan Kehutanan semua berjalan baik2 saja dan 4 hal yg ditakutkan tersebut tidak terjadi apalagi dg PP 72/2016 yg makin menegraskan posisi BUMN dan Anak usahanya.
Sebagai informasi bahwa PP 77/2016 sebagai salah satu landasan pembentukan holding sdh melalui kudicial review UU oleh MA dan sdh diputuskan oleh MA bhw PP tersebut tidak ada yg bertentangan dg UU yg ada
Info tambahan tentang posisi Asset Negara di BUMN beserta cucu, cicit atau perusahaan kerjasama. Demikian juga thdp perusahaan atau lembaga yg ada saham pemerintah di berbagai tempat
Dalam Keuangan negara ada 2 kelompok asset Negara, yaitu :
1. Asset Nagara yg tdk dipisahkan atau yg dimiliki langsung oleh pemerintah dan digunakan dikuasai oleh kementerian atau lembaga
2. Asset Negara yg dipisahkan di BUMN (termasuk asset BUMN di Anak atau cucu, atau cicit atau perusahaan kerjasama) dan lembaga atau perusahaan lain spt saham di Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia dll.
Dengan demikian maka asset BUMN, Cucu, cicit, atau perusahaan kerjasama adalah Asset Negara yang dipisahkan.”
Sumber: https://goo.gl/SH9bsm