Berhubungan dengan post sebelumnya di https://goo.gl/BGPPzh

TIDAK ADA MASALAH DALAM PEMBENTUKAN HOLDING TAMBANG.

Terdapat beberapa analisis di media dan media sosial terkait pembentukan holding tambang. Dari berbagai analisis tersebut saya simpulkan ada 4 (empat) isu yang mengemuka :

1. Bahwa pembentukan holding seakan upaya menghindari pengawasan DPR terhadap BUMN. Ini kurang tepat karena pengawasan DPR dapat dilakukan seluruh BUMN dan Anak perusahaan – bahkan ke Swasta pun bisa melakukan pengawasan. Tidak sedikit swasta spt freeport dll biasa dipanggil oleh DPR. Pada dasarnya pengawasan ke BUMN dan Anak atau Cucu atau cicit perusahaan oleh DPR semua dapat dilakukan melalui kementerian BUMN sebagai mintra kerja DPR.

2. Bahwa perubahan BUMN menjadi anak perusahaan dan tidak lagi sebagai persero akan menjadikan perusahaan ex BUMN (PTBA, Antam, Timah) seakan tdk lagi tunduk pada aturan BUMN. Pendapat ini juga kurang tepat krn dalam Anak perusahaan tersebut terdapat saham merah putih yg dimiliki langsung Pemerintah yg memiliki hak “veto” terhadap keputusan RUPS sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan pengelolannya tetap sama seperti BUMN. Bahkan dalam PP 72/2016 semakin dipertehas bhw Anak perusahaan yang ex BUMN perlakuannya sama dengan BUMN.

3. Bahwa seakan dg diubahnya status BUMN Persero menjadi anak perushaan BUMN maka penjualan Asset atau privatisasi tdk lagi memerlukan persetujuan DPR. Ini juga salah krn selain penjelasan seperti butir 2, dalam UU Keuangan Negara bahwa Apabila terdapat saham Pemerintah dalam perusahaan apapun baik swasta, Asing, apalagi saham di BUMN makan jika Pemerintah mau menjual saham dalam Perusahaan tersebut maka harus persetujuan DPR.

4. Bahwa dengan berubahnya status perusahaan tambang BUMN menjadi non BUMN maka akan kehilangan hak-hak istimewa. Ini juga tidak benar karena dengan penegasan pemerintah dalam PP 72/2016 bhw Anak perushaan eks BUMN perlakuannya sama dengan BUMN maka hak tersebut tidak hilang. Apalagi dalam PP pembentukan holding pasti akan lebih ditegakkan lagi.

Demikian penjelasan singkat saya tentang simpang-siur pembentukan. Holding.
Intinya bahwa ini langkah Restrukturisasi korporasi murni yg ditujukan untuk membesarkan BUMN dan tidak perlu ada yg ditakutkan krn tidak ada yg perlu ditakutkan.
Kita sudah memiliki Holding Pupuk, Semen, PPTPN, dan Kehutanan semua berjalan baik2 saja dan 4 hal yg ditakutkan tersebut tidak terjadi apalagi dg PP 72/2016 yg makin menegraskan posisi BUMN dan Anak usahanya.

Sebagai informasi bahwa PP 77/2016 sebagai salah satu landasan pembentukan holding sdh melalui kudicial review UU oleh MA dan sdh diputuskan oleh MA bhw PP tersebut tidak ada yg bertentangan dg UU yg ada

Info tambahan tentang posisi Asset Negara di BUMN beserta cucu, cicit atau perusahaan kerjasama. Demikian juga thdp perusahaan atau lembaga yg ada saham pemerintah di berbagai tempat

Dalam Keuangan negara ada 2 kelompok asset Negara, yaitu :
1. Asset Nagara yg tdk dipisahkan atau yg dimiliki langsung oleh pemerintah dan digunakan dikuasai oleh kementerian atau lembaga
2. Asset Negara yg dipisahkan di BUMN (termasuk asset BUMN di Anak atau cucu, atau cicit atau perusahaan kerjasama) dan lembaga atau perusahaan lain spt saham di Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia dll.

Dengan demikian maka asset BUMN, Cucu, cicit, atau perusahaan kerjasama adalah Asset Negara yang dipisahkan.”

Sumber: https://goo.gl/SH9bsm