Facebook.
NARASI
“Para ayah dan bunda hati2 memberi minuman instan untuk buah hati anda karena minuman tersebut sudah terbukti mengandung zat berbahaya siklamat yang menyebabkan penyakit lupus yang dpat mrusak antibodi Efeknya
1. dapat mengalami gangguan otak
2. penyebab kanker
Netralkan dan keluarkan zat2 brbhaya yang terlanjur masuk kedalam tbuh dengn minum air Milagros..
#Milagrosmiracleinside”
PENJELASAN
“HOAX berikut ini terindikasi sebagai bagian dari tindakan culas pedagang dalam memasarkan produk.
Bentuknya berupa pesan tentang bahaya mengonsumsi beberapa merek minuman karena diduga mengandung siklamat.
Kandungan itu disebut bisa mengakibatkan rusaknya antibodi dan menyebabkan penyakit lupus. ”Efeknya, dapat mengalami gangguan otak, penyebab kanker,” tulis pesan tersebut.
Di akhir pesan tertulis cara menetralkan dan mengeluarkan zat-zat berbahaya yang telanjur masuk ke tubuh. Yakni, meminum air Milagros.
Milagros merupakan salah satu merek minuman yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Penjualan minuman itu sendiri melalui sistem jaringan seperti multilevel marketing.
Agar lebih meyakinkan, pembuat pesan menyertakan foto kertas berlogo Lembaga Penanggulangan Sel Karsinogen Indonesia.
Di kertas itu tertuang daftar 43 minuman yang disebut berbahaya.
Kata sang pembuat pesan, daftar minuman berbahaya itu bersumber dari laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Ramelan dan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 11 Juni 2009.
BPOM sebenarnya sudah pernah membuat rilis bahwa daftar 43 minuman berbahaya itu hoax.
Mereka juga memastikan bahwa surat berkop Lembaga Pengayom Masyarakat Peduli Kanker tersebut tidak benar.
Menurut BPOM, pemberian nomor izin edar (NIE) pada minuman dan makanan diawali dengan tulisan BPOM RI MD atau BPOM RI ML.
Minuman dan makanan yang mendapatkan izin tersebut berarti aman untuk dikonsumsi.
Penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa pemanis buatan siklamat dalam produk pangan di Indonesia juga tidak sembarangan.
Ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Yakni, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 033 Tahun 2002 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Juga Peraturan Kepala BPOM RI No 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis.
Menurut Peraturan Kepala BPOM RI No 4 Tahun 2014, siklamat terbagi tiga jenis.
Yakni, asam siklamat, kalsium siklamat, dan natrium siklamat. Untuk minuman, kebanyakan batas maksimum asam siklamat adalah 200 mg/kg sampai 250 mg/kg.
Hoax soal pemanis buatan bukan kali ini saja terjadi. Pada 1 September lalu Jawa Pos membahas informasi abal-abal tentang pemanis buatan aspartame.
Ketika itu disebutkan ada 19 minuman berenergi berbahaya. Menurut si pembuat hoax, aspartame yang terkandung dalam 19 minuman itu bisa memicu kanker.
Sama halnya dengan hoax pemanis siklamat, BPOM melalui sentra informasi keracunan juga memberikan tanggapan atas kabar aspartame.
Menurut BPOM, penggunaan aspartame masih diizinkan dalam kadar batas tertentu.
Itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan POM No H.K.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan.
Isi surat itu, intinya, aspartame dapat digunakan secara aman dan tidak bermasalah bila sesuai takaran yang diperbolehkan.
Untuk kategori pangan minuman berkarbonasi dan nonkarbonasi, batas maksimum penggunaan aspartame adalah 600 mg/kg.
BPOM memastikan bahwa daftar 43 minuman berbahaya karena mengandung siklamat adalah hoax. Kandungan pemanis siklamat dalam minuman itu masih dalam ambang batas yang diizinkan, sehingga aman dikonsumsi.”
REFERENSI
https://www.jawapos.com/read/2017/11/16/168877/penjual-air-kesehatan-sebar-hoax-pemanis-buatan
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/559450544387485/