SUMBER
Media Sosial
NARASI
“Makanya, BPJS dibubarin aja. Ganti aja dengan yg lebih baik yaitu aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah pencipta manusia dan alam semesta. SDA kita kelola sendiri. G usah deh diserahkan ke asing. Hasilnya pasti cukup untuk menggratiskan biaya kesehatan dan pendidikan seluruh rakyat Indonesia. Mau g??”
PENJELASAN
Isu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung semua biaya delapan penyakit katastropik atau penyakit dengan biaya tinggi dan dapat mengancam jiwa penderitanya, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia, beredar luas di media sosial.
Beredarnya isu itu membuat masyarakat resah akan kebenaran informasi tersebut.
Kesalahpahaman isu itu berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, dikutip dari kompas.com.
Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. “Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya,” kata Nopi.
Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.
“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” jelas Nopi.
Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” katanya.
Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa penghapusan dari daftar tanggungan BPJS adalah hoaks atau kabar bohong belaka.
“Berita yang berkembang bahwa 8 penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS adalah hoaks. Sampai sekarang BPJS masih menangungnya 100 persen,” ujar Fachmi saat dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Minggu (26/11/2017).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.
Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.
Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun. Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.
Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. “Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget,” kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).
Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.
REFERENSI
(1) http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/27/082633626/bantah-isu-yang-beredar-bpjs-kesehatan-pastikan-tetap-jamin-biaya-8-penyakit
(2) http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/27/084555426/dirut-bpjs-kesehatan-berita-8-penyakit-tidak-ditanggung-bpjs-adalah-hoaks
(3) http://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/981889-bpjs-tepis-isu-tak-tanggung-biaya-delapan-penyakit
(4) http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/11/27/p028xl359-bpjs-kesehatan-bantah-isu-tak-tanggung-biaya-8-penyakit-ini
(5) http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/22/153934526/strategi-bpjs-kesehatan-untuk-pulih-dari-defisit
(6) https://www.jawapos.com/read/2017/11/26/170741/benarkah-bpjs-tak-lagi-tanggung-biaya-pasien-untuk-sejumlah-penyakit
Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/562738774058662/