Beredar sebuah postingan video yang cukup menyita perhatian netizen. dalam video tersebut terlihat pengemudi mobil beradu argumen dengan petugas pintu tol di Grand Wisata Tambun Bekasi.
Postingan tersebut adalah berupa kekesalan penolakan transaksi tunai di gardu e-tol. Pemilik status menyertakan video dan meme yang mengatakan bahwa menolak transaksi tunai adalah melanggar UU No. 7/2011 tentang mata uang rupiah. Di meme tersebut juga tercantum Pasal 23 dengan isi Dilarang menolak Rupiah (tunai) dalam transaksi kecuali ada keraguan atas keasliannya.
(PENJELASAN):
Meme tersebut sudah melakukan pengutipan secara salah dan sembarangan. Pasal 23 mengatur agar transaksi yang dilakukan di Indonesia pembayarannya menggunakan mata uang Rupiah, tetapi TIDAK MENGATUR JENIS TRANSAKSINYA. Ini sejalan dgn keinginan pemerintah untuk memperkecil peredaran dan penggunaan uang asing dalam transaksi, sehingga semua transaksi yg dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah sebagai nominal mata uang.
REFERENSI:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/535196873479519/