Sumber: Media Sosial Facebook
(https://www.facebook.com/groups/1006347982765777/permalink/1657011661032736/)
Narasi: Ada dua narasi, pertama yang ditulis oleh akun Facebook atas nama Indra Diroyo dalam salah satu grup Facebook dan narasi kedua pada gambar.
Narasi pertama: […] Punya kewenangan apa si mantan jendral yang sengak ini ? […]
Narasi kedua: […] Gubernur DKI yang baru dilarang rombak pejabat? […]
Penjelasan: Cuplikan gambar tersebut merupakan screenshot dari fanpage Facebook milik Kompas.com yang diambil setengah. Padahal, postingan pada fanpage tersebut mengacu kepada pemberitaan dengan judul “Luhut Ingatkan Anies Baswedan Wajib Lanjutkan Reklamasi.”
Isi berita dalam postingan tersebut tidak ada kaitannya dengan larangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan untuk merombak pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Isi berita lebih kepada komentar Luhut Binsar Pandjaitan terhadap isu reklamasi di bibir pantai DKI Jakarta.
Referensi:
https://www.facebook.com/KOMPAScom/posts/10156068887266535
Catatan:
[…] Pasal 162 Ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.[…]