Sumber: Media Sosial Facebook

(https://www.facebook.com/groups/1006347982765777/permalink/1657011661032736/)

Narasi: Ada dua narasi, pertama yang ditulis oleh akun Facebook atas nama Indra Diroyo dalam salah satu grup Facebook dan narasi kedua pada gambar.

Narasi pertama: […] Punya kewenangan apa si mantan jendral yang sengak ini ? […]

Narasi kedua: […] Gubernur DKI yang baru dilarang rombak pejabat? […]

Penjelasan: Cuplikan gambar tersebut merupakan screenshot dari fanpage Facebook milik Kompas.com yang diambil setengah. Padahal, postingan pada fanpage tersebut mengacu kepada pemberitaan dengan judul “Luhut Ingatkan Anies Baswedan Wajib Lanjutkan Reklamasi.”

Isi berita dalam postingan tersebut tidak ada kaitannya dengan larangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan untuk merombak pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Isi berita lebih kepada komentar Luhut Binsar Pandjaitan terhadap isu reklamasi di bibir pantai DKI Jakarta.

Referensi:

https://www.facebook.com/KOMPAScom/posts/10156068887266535

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/11/21065841/luhut.ingatkan.anies.baswedan.wajib.lanjutkan.reklamasi?utm_campaign=Kompascom&utm_medium=Social&utm_source=Facebook

Catatan:

  1. Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak memiliki wewenang untuk melarang Kepala Daerah, baik itu tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk merombak susunan pejabat di bawahnya. Dengan demikian, klaim atas isu tersebut tidaklah tepat.
  2. Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 162 Ayat 3, kepala daerah yang baru saja terpilih dan dilantik tidak bisa mengganti pejabat daerah hingga minimal waktu 6 bulan. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan tidak dapat langsung mengganti pejabat di Pemprov DKI selama 6 bulan ke depan. Berikut kutipan pasal tersebut:

[…] Pasal 162 Ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan

penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah

Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu

6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.[…]

Url: https://goo.gl/JzLR1v