Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa ormas HTI telah memenangkan gugatan di PTUN. berikut adalah screen capture pastingan lengkapnya.
PENJELASAN
Diinformasikan Hitzbuts Tahrir Indonesia (HTI) menang gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dalam perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 13 Oktober 2017.
Ketua Tim Taske Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) & Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menjelaskan bahwa informasi di atas adalah bohong atau hoax.
Menurut Petrus, pembatalan Status Badan Hukum HTI, karena isi berita yang dimuat dalam medsos itu dicopy dari seluruh petitum gugatan Hitzbuts Tahrir Indonesia/HTI No. 211/G/2017/PTUN.JKT yang baru didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tanggal 13 Oktober 2017 yang baru lalu.
“Masyarakat tidak perlu terkecoh dan tidak boleh percaya kepada berita yang beredar luas di medsos sejak kemarin hingga saat ini, seakan-akan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Ormas Hitzbuts Tahrir Indonesia/HTI, terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dalam perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 13 Oktober 2017, yang berisi perintah kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk membatalkan dan mencabut kembali SK,” ujar Petrus, Sabtu (21/10/2017).
Di sisi lain, Petrus juga menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly atas nama Negara sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : AHU 30.A.01.08. Tahun 2017, Tanggal 19 Juli 2017, Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00282.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan HTI, tanggal 19 Juli 2014 sebagai pelaksanaan terhadap Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, tanggal 10 Juli 2017. Sehingga dengan demikian terhitung sejak tanggal 19 Juli 2017, Ormas HTI tidak boleh lagi melaksanakan aktivitas kemasyarakatan selaku Ormas.
Terakhir Petrus mengapresiasi langkah gugatan hukum yang dilakukan HTI. Namun yang mesti diingat oleh publik, dalam waktu dekat persidangannya baru akan dimulai. “…dalam waktu dekat ini baru akan mulai dibuka persidangannya, dengan konsukuensi apakah proses persidangannya akan dilanjutkan atau akan didismissal proses,” tuturnya.
(CATATAN)
Hingga tulisan ini dibuat, belum ditemukan pemberitaan klarifikasi resmi mulai dari pihak HTI, PTUN hingga Pemerintah atau Menteri Hukum dan HAM. Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut dengan uitvoerbar bij voorrad.
Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Agung dalam SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah mengabulkan putusan yang demikian.
Masih menurut Yahya Harahap (hal. 63), Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat.
Dismissal Process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, bila perkara itu disidangkan, akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.
REFERENSI:
https://breakingnews.co.id/read/kabar-hti-menang-di-ptun-hoax
http://www.tribunnews.com/tribunners/2017/10/22/jangan-percaya-hoax-hti-sudah-menangkan-gugatan-pembatalan-status-badan-hukum
http://www.indonesiakoran.com/news/hukum/read/74944/hti.menang.gugatan.di.ptun.hoax
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c454b656489/replik-duplik-posita-petitum
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c53bbd698713/masih-banyak-perkara-tun-kandas-di-dismissal-process