SUMBER : WHATSAPP
NARASI : “Hati hati yg ga punya BPJS karna thun dpn 2018 akan sulit ut kepengurusan bahkan ga bisa ngurus berkas… Simak,”
INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRI

1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK.

http://www.tribunnews.com/…/cukup-gunakan-1-virtual-account…
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/…/ind…/pages/detail/2014/13
http://www.pasienbpjs.com/…/tunggakan-bpjs-peserta-meningga…

2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.
http://www.pasienbpjs.com/…/tunggakan-bpjs-peserta-meningga…

3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi

http://www.bpjs-kesehatan.go.id/…/Himbauan-bagi-Peserta-Buk…

PENJELASAN : pemberlakuan peraturan baru BPJS TAHUN 2018 tidaklah benar adanya. Pihak BPJS sendiri telah mentargetkan jika aturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang.

CATATAN : Jadi pesan singkat yang menyebutkan jika warga yang tidak memiliki BPJS akan sulit mengurus berkas ditahun 2018 adalah HOAX.

LINK FAFHH : https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/533613473637859/