Dalam surat tertanggal 25 September 2017, Kementerian
Setneg mengirim surat kepada para pimpinan lembaga negara terkait dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2017. Tema upacara Hari Kesaktian Pancasila kali ini adalah “Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur”.Upacara Hari Kesaktian Pancasila dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dalam upacara tersebut, Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur.
Berikut klarifikasi dari Kementerian
Sekretariat Negara RI dilansir situs setneg.go.id.
Merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017, tanggal 25 September 2017, hal Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian PancasilaTahun 2017, Kemensetneg perlu mengklarifikasi sebagai berikut:1. Surat Menteri Sekretaris Negara tersebut ditujukan kepada pimpinan Lembaga Negara dan instansi Pemerintah, baik di Pusat, di daerah, maupun di luar negeri
2. Terdapat informasi yang beredar di media sosial yang mengharapkan seluruh lapisan masyarakat agar memasang bendera merah putih SATU TIANG PENUH selama 2 hari dari tanggal 1 s.d. 2 Oktober 2017, perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah TIDAK BENAR.
Yang BENAR adalah:
a. Pengibaran Bendera Merah Putih SETENGAH TIANG selama 1 HARI, pada tanggal 30 September 2017
b. Pengibaran Bendera Merah Putih SATU TIANG PENUH hanya 1 HARI, pada tanggal 1 Oktober mulai pukul 6.00.
Sementara itu edaran juga ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah daerah untuk melaksanakan upacara bendera.
Upacara bertemakan ‘Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, pada 1 Oktober mulai pukul 08.00
REFERNSI:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/534435580222315/
https://nasional.tempo.co/read/1021132/setneg-klarifikasi-info-soal-pengibaran-bendera-setengah-tiang
https://news.okezone.com/read/2017/09/30/337/1786110/beredar-hoaks-setneg-klarifikasi-tanggal-pengibaran-bendera-merah-putih
http://kalteng.tribunnews.com/2017/10/01/heboh-instruksi-pengibaran-bendera-2-oktober-begini-klarifikasi-setneg