Penjelasan & Fakta :
Beredarnya berita yang meresahkan masyarakat yang di muat oleh media cetak koran Amanah, kemudian menjadi viral setelah berita tersebut dilansir kembali oleh Portal-islam.id.
Terkait berita tersebut, Kompas.com memuat berita yang berjudul ‘Tolak Ganti Rugi Lahan Tol Semarang-Batang, Ganjar Persilakan Ambil Jalur Hukum’, yang membahas soal sengketa tanah dan rumah yang berada di kawasan proyek tol itu. Dibawah ini, isi berita yang dibuat oleh Kompas.com ;
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mempersilakan warga yang tanahnya terkena proyek tol namun tidak sepakat dengan uang ganti rugi untuk menempuh jalur hukum. Sebab, hanya jalur hukum yang bisa menyelesaikan persoalan.
“Silahkan pakai jalur hukum, boleh-boleh saja, “ ujar Ganjar di Kendal, Selasa (16/5/2017) .
Ganjar menegaskan, pembebasan tanah untuk proyek Tol Semarang-Batang sudah 94 persen. Artinya, warga yang belum setuju dengan uang ganti rugi hanya 6 persen, lebih sedikit dibanding yang setuju.
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan Tol Batang-Semarang, Tendi Hardiyanto mengatakan, dari 27 desa di Kabupaten Kendal, ada 13 desa yang masih proses pembebasan.
“Kami targetkan akhir bulan ini proses pemberkasan selesai, ” tutur Tendi.
Sementara itu, ketua tim pembebasan tanah untuk jalan tol Semarang-Batang di Kendal, Herry Fatkhurohman menjelaskan, hingga kini tanah yang baru dibebaskan baru 80 persen. Sisanya masih menunggu pemberkasan dan izin dari Kementrian Agama.
“Ada puluhan bidang tanah wakaf, seperti masjid, mushola, makam, dan madrasah yang terkena proyek tol. Pembebasannya harus seizin Kemenag,” tutupnya.
Referensi : http://regional.kompas.com/read/2017/05/16/17384181/tolak.ganti.rugi.lahan.tol.semarang-batang.ganjar.persilakan.ambil.jalur.hukum
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/499820510350489/