Sumber : Media Sosial
Narasi :
Coba perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baru……ada perbedaan yg sangat prinsip.
Intinya…..uang rupiah yang lama di ttd Gubernur BI dan salah satu deputy BI……uang baru di ttd Gub BI dan menteri keuangan.
Semua uang yg baru …tanda tangannya….ada campur tangan pemerintah……yg selama ini nggak pernah menteri keuangan ikut ttd uang rupiah.
Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).
Satu lagi,
Uang lama….DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Uang baru….DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Silahkan cermati…perbedaannya.
Biasanya yg mengeluarkan uang adalah BI…..yang sekarang yg mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia……ya jelas nggak ada colatteral….diluar prosedur …ilegal….
Selama ini kewenangan BI (tdk ada dalam struktur pemerintah, tdk dibawah kendali pemerintah)…..ini fakta…uang release baru tdk sah…
Yang ngeluarin bukan BI…???
Uang yg dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri……tapi Rupiah yg dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar negeri.
Rupiah terbitan NKRI berlaku lokal…..celah untuk korupsi besar besaran.
Silahkan Share
Penjelasan & Fakta :
Perubahan pada rupiah kertas baru tahun emisi 2014 ke atas merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang disahkan Presiden SBY tertanggal 28 Juni 2011.
Khususnya dalam BAB III Pasal 5 tercantum ciri umum rupiah kertas sebagai berikut:
a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak pemerintah dan bank indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…”
g. Tahun emisi dan tahun cetak
Semua ciri umum di atas sama persis dengan perubahan yang ada di rupiah kertas baru tahun emisi 2014 ke atas (lihat screenshot UU tersebut). Untuk penandatanganan Rupiah oleh Menteri Keuangan (mewakili pemerintah) dan Gubernur BI (mewakili BI)
Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah (jadi fungsinya adalah koordinasi saja, bukan fungsi komando dari pemerintah kepada BI)
BI tetap merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak Rupiah seperti tercantum dalam Pasal 11 Ayat (3) UU No 7/2011 (lihat screenshot)
Informasi dari situs kementrian keuangan juga menyatakan hal serupa, bisa dilihat di link berikut
https://www.kemenkeu.go.id/…/di-cetakan-baru-rupiah-ada-tan…
Berikut saya sertakan tambahan dari akun Bapak Hasiholan Siahaan (Kepala Divisi Penanggulangan Upal Bank Indonesia):
“..tentang collateral (jaminan untuk pengeluaran uang, biasanya emas) itu adalah teori moneter era abad 19”
“Dalam teori & praktek ekonomi moneter skrang sudah tidak ada lagi collateral dalam bentuk emas atau jaminan dalam bentuk benda untuk pengeluaran uang negara manapun..”
“Terakhir yg Bung Rudy Razi posting adalah tentang Uang Rupiah TE.2016 (atau uang Rupiah NKRI) yg tidak diterima di LN.
Siapa bilang ??? Kalau anda ke Saudi, Hongkong, Singapore, Malaysia (atau negara2 yg banyak WNI nya) silahkan anda datang ke kantor remitansi milik bank umum dari Indonesia di LN (al. BRI, Bank Mandiri, Bank BNI atau BCA) pasti uang Rupiah anda diterima utk ditukar ke mata uang lokal
Kalau anda bawa ke Money Changer lokal ya mungkin saja belum diterima namun bukan karena uang Rupiah baru NKRI itu tidak sah, melainkan karena MEREKA MUNGKIN BELUM MENGENALI/MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI UANG RUPIAH BARU TAHUN EMISI 2016 TSB (Sosialisasi Ciri2 Keaslian Uang Rupiah TE.2016 ini sedang & terus dikerjakan oleh BI lho).”
Untuk penjelasan yang lebih lengkap bisa dilihat di link sebagai berikut:
https://m.facebook.com/story.php…
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/502436260088914/