Beredar Screen shoot dengan penjelasan jika Muhammad Rezieq Shihab telah mendapatkan red notice dari Interpol maka akan segera dilakukan penangkapan, seperti yang ada pada gambar dibawah ini :
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui apakah penyidik telah mengirimkan surat kepada NCB Interpol Indonesia untuk meminta penerbitan Blue notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena merupakan kewenangan penyidik.
Sehingga hingga saat ini belum ada info lanjutan dari pihak yang berwenang. Selain itu adalah status dari MRS yang masih menjadi saksi bukan tersangka. perlu diketahui jika Red Notice dan Blue Notice merupakan dua hal yang berbeda.
Blue notice bisa diterbitkan tanpa harus menunggu seseorang menjadi tersangka. Sebab blue notice hanya sebatas untuk memperoleh informasi terkait keberadaan atau aktivitas seseorang di suatu negara, tanpa permintaan penangkapan. sedangkan Red notice adalah permintaan penyidik melakukan penangkapan dan membawa seseorang yang berstatus tersangka ke negara asalnya.
Untuk lebih jelas dapat dilihat di Website Interpol dimana nama Rizieq Shihab tidak ditemukan didalam daftar red notice seperti dibawah ini:
REFERENSI:
https://cnnindonesia.com/nasional/20170516171411-12-215298/polri-bisa-minta-bantuan-interpol-untuk-lacak-rizieq/
http://news.liputan6.com/read/2955504/buru-rizieq-shihab-polri-akan-terbitkan-blue-notice-ke-interpol
http://m.tribunnews.com/nasional/2017/05/18/akankah-mabes-polri-minta-bantuan-interpol-tangkap-habib-rizieq-ini-jawabannya
https://www.interpol.int/notice/search/wanted