Penjelasan & Fakta :
Hasil perhitungan yang sah adalah yang hitung manual. Bukan dari sistem IT.
Sistem IT KPU hanya sarana / fasilitas layanan bagi masyarakat. Bukan alat hitung yang sah secara hukum.
Demikian dinyatakan di UU 42 tahun 2008, Pasal 135, 141, 146, 150, 153, dan seterusnya.
Referensi :
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_42.pdf
https://chirpstory.com/li/320661?page=2
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/475076326158241/