Sumber: Media Sosial
Narasi:
Beredar postingan yang berisi klaim terkait adanya kasus pemukulan Imam Salat Tarawih M Nabis Batubara (65), oleh oknum polisi Polres Padang Sidempuan yang disebutkan oleh pemosting tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2017 malam.
Penjelasan:
Penelusuran kabar tersebut dilakukan oleh tim Indonesian Hoaxes. Menurut Indonesian Hoaxes, peristiwa tersebut kurang tepat. Dilansir dari Tribratanews, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting memberikan pernyataan bahwa tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Shalat Tarawih yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2017 yang lalu. Akun yang memberitakan HOAX tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi bulan Juli 2013.
“Waktu kejadian berita tersebut bohong, sebagai upaya orang untuk memprovokasi khususnya saat bulan Ramadhan seperti ini. Penulisan tanggal salah dan sengaja dirubah,nama Kapolres juga salah karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy. Kejadian tersebut terjadi tahun 2013 dan direpost kembali oleh akun tersebut. Kasusnya sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,”jelas Kabid Humas. Berikut kutipan beritanya:
[…]Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi melalui medsos dengan tidak mengecek kebenarannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas untuk mengantisipasi apabila informasi yang diberikan tersebut mengandung HOAX seperti kebohongan, ujaran kebencian maupun yang bersifat SARA.
Polda Sumut juga memberikan pernyataan terkait Akun Facebook Emma Rahmah Hasjim yang memposting terkait pemukulan Imam Shalat Tarawih M Nabis Batubara (65), oleh oknum polisi Polres Padang Sidempuan yang disebutkan oleh akun facebook tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2017 malam.
Menyanggah berita bohong atau HOAX tersebut, Kabid Humas memberikan pernyataan bahwa tidak ada terjadi pemukulan terhadap Imam Shalat Tarawih yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2017 yang lalu. Akun yang memberitakan HOAX tersebut mengutip pemberitaan yang sudah lama terjadi bulan Juli 2013.
“Waktu kejadian berita tersebut bohong, sebagai upaya orang untuk memprovokasi khususnya saat bulan Ramadhan seperti ini. Penulisan tanggal salah dan sengaja dirubah,nama Kapolres juga salah karena Kapolres sekarang dijabat oleh AKBP Andy Nurwandy. Kejadian tersebut terjadi tahun 2013 dan direpost kembali oleh akun tersebut. Kasusnya sudah lama ditangani di Polda Sumut pada tahun 2013 dan oknum yang bersangkutan telah lama ditahan dan dijatuhi pidana,”jelas Kabid Humas.
Untuk itu Polda Sumut telah mengerahkan Subdit Cyber Crime Polda Sumut untuk menelusuri dan melacak keberadaan pemilik akun hoax tersebut khususnya yang pertama memposting berita tersebut.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan akan kebenaran informasi yang memprovokasi dan dapat dilaporkan kepada Kepolisian,” ujar Kombes Rina.[…]
Berdasarkan penelusuran tim Indonesian Hoaxes, peristiwa itu memang terjadi namun tanggal dan tahunnya berbeda. Dengan begitu, kabar tersebut dikategorikan sebagai disinformasi.
Referensi: