SUMBER: Pesan Berantai Whatsapp

NARASI:
TELITI SEBELUM MEMBELI

Teman-teman, sekarang sudah berlaku peraturan baru.
Kalau mau jual rumah, tanah, Ruko dsb haruslah asset tersebut tercatat dalam SPT Pemilik atau telah dilaporkan dalam Tax Amnesty.
Kalau harta tsb tidak tercantum dalam SPT or Tax Amnesty maka Pajak PPh & BPHTB tidak bisa di Validasi, berarti Transaksi jual-beli tidak bisa dilakukan alias Batal.

Harap hati2 kalau akan bayar Down Payment, pastikan bahwa asset tsb tercantum dlm SPT or Tax Amnesty.
Harus secara tegas tanyakan dahulu pada Pemiliknya agar tidak terjadi kisruh dikemudian hari.

PENJELASAN:
Sehubungan dengan beredarnya informasi melalui layanan pesan instan (instant messenger) yang menyatakan bahwa jual beli properti seperti rumah, toko, atau tanah harus melalui validasi pajak apakah asset tersebut tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau pada Surat Pernyataan Harta dalam program Amnesti Pajak, maka bersama ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Orang pribadi atau badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

2. Pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

3. Hingga saat ini tidak terdapat persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau telah diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.

4. Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar.

REFERENSI:
1. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3467854/beredar-informasi-beli-properti-tak-tercatat-di-spt-pajak-tak-sah
2. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3467969/klarifikasi-ditjen-pajak-soal-informasi-jual-beli-properti