Sumber: Media Sosial

(https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.184838644878333.51797.117740101588188/1650935828268600/?type=3&theater)

Klarifikasi:

Terkait isu polisi akan mempidanakan semua penerbit Alquran termasuk Kementerian Agama karena menyebarkan larangan menyalatkan jenazah, pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Polisi, melalui gambar yang diunggahnya dalam Fanpage Divisi Humas Polri menyatakan bahwa kabar itu hoax. Dengan demikian, pernyataan Polisi akan mempidanakan penerbit Alquran tidaklah benar.