Sumber: Whatsapp
Narasi:
Pengumuman penting soal Pilkada DKI 2017. Pemilih Wajib ambil surat C6 on 12 – 13 Feb dgn pengurus RT. Apabila sampe 14 Feb surat C6 tidak diambil langsung pemilik, RT akan kembalikan ke KPU & warga DKI yg tidak milik C6 hanya bisa memilih jam 12.00 – 13.00 saja! Bawa E-KTP, SuKet + KK asli. Jika lewat dari pk 13.00 Suara Anda Hangus! Tlg Sebarkan! Thank you
Penjelasan:
Mengenai isu tersebut, salah satu anggota Komisioner KPUD DKI, Betty Idroos, memberikan klarifikasi melalui akun Twitternya dengan nama @bettyidroos. Dalam cuitan akun tersebut dikatakan bahwa surat C6 bukanlah surat undangan untuk memberikan suara pada Pilkada DKI 2017. Surat C6 adalah surat pemberitahuan. Tanpa surat C6, calon pemilih pun masih bisa memberikan hak pilihnya di TPS karena surat C6 bukanlah prasyarat untuk memberikan hak suara. Berikut kutipan cuitan tersebut:
[…]”Menanggapi wa yg berkembang,
Untuk yg ada di DPT
Sampai tgl 12 KPPS akan mbagikan C6 surat pemberitahuan (BUKAN UNDANGAN) dr rumah ke rumah.”
“2. Jika tak sampai ditangan bapak ibu silakan ke KPPS kami sampai tgl 14 febr.”
“3. Kalau pun tak tersampaikan, mereka yg ada dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih di TPSnya. Artinya C6 bukan prasayart memilih”[…]
Pernyataan Betty tersebut tentang surat C6 diperkuat oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik. Ia mengatakan, sering terjadi kesalahpahaman pemaknaan yang diakibatkan kekeliruan dalam penyebutan formulir C6. Husni menyebutkan, formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. Berikut kutipan berita pernyataan Husni tersebut:
[…]Blitar, kpu.go.id – Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik ketika menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (4/10) di Blitar. Dihadapan ratusan peserta yang memenuhi Ballroom Hotel Grand Mansion, Blitar tersebut Husni menjelaskan bahwa sering terjadi kesalahpahaman pemaknaan yang diakibatkan kekeliruan dalam penyebutan formulir C6.
“Nanti sebelum pemungutan suara, Bapak Ibu akan didatangi oleh petugas KPPS, akan ada sehelai surat yang diberikan kepada semua pemilih, namanya surat pemberitahuan formulir C6,” kata Husni.
Husni menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika dilapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.
“Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Husni menyebutkan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. Husni menilai satu bulan menjelang pelaksanaan pilkada ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pilkada.
Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih ini juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih. Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Husni memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pilkada.[…]
Berdasarkan penjelasan dan kutipan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa isu tentang surat C6 sebagai prasyarat untuk pencoblosan adalah tidak benar. Dengan demikian, isu tersebut dikategorikan sebagai berita disinformasi.
Referensi:
https://mobile.twitter.com/Bettyidroos/status/828810991362142209
https://mobile.twitter.com/Bettyidroos/status/828810991362142209
https://mobile.twitter.com/Bettyidroos/status/828811382057426945
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/4446/Formulir-C6-Bukan-Undangan