SUMBER: Pertanyaan dari pengikut Group FAFHH (https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10202831239977888&id=1707971976)

NARASI:
.Bener Nggah nie….
Bagi yg sudah mengikuti BPJS apakah ada yg telah menerima surat edaran mohon bisa dibuka disini

*✅ MENGERIKAN, . . . . . ‼*
BPJS lebih sadis dari PAJAK

INFO PESERTA BPJS MANDIRI :

1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016
1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK,
?Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya,
?Peserta diwajibkan bayar BPJS,
Karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif,
Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan,
Digunakan atau tidak BPJS,
Tetap wajib bayar.
?Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan,
?Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),
?Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada,

2. Perpres RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,
Pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa,
Kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia,
Sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN,
Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS,

*3. Sanksi bagi yg tdk miliki BPJS :*
Tidak akan mendapat layanan publik,
Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9,
Layanan publik di maksud meliputi
? SIM
? STNK
?Sertifikat tanah
? paspor
? IMB

*Sanksi berlaku mulai 1 JAN 2017*

Bantulah share postingan ini,
Agar keluarga & teman2 Tahu.
Terima kasih.

Ini copas dr sebelah..

_* INI HASIL DARI REVOLUSI MENTAL*

PENJELASAN:
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menjelaskan mulai 1 September 2016, peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat secara mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.

“Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Terkait dengan denda. Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Mengacu pada peraturan di atas, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.

Terakhir, dari pihak BPJS pu belum ada pernyataan pemberian sanksi akan diberikan pada tahun 2017.

REFERENSI:
1. http://m.tribunnews.com/nasional/2016/09/15/cukup-gunakan-1-virtual-account-untuk-bayar-tagihan-bpjs-kesehatan-satu-keluarga
2. http://www.bpjs-kis.info/2016/10/ini-sanksi-jika-tidak-ikut-jaminan.html?m=1

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/398171547182053/