SUMBER : MEDIA SOSIAL

NARASI :

-Pemerintah akan naikkan harga BBM

-Pajak kendaraan bermotor (STNK & BPKB) dinaikkan

PENJELASAN : Kabar tersebut tidak benar adanya melainkan hanyal fitnah kepada pemerintah.

FAKTANYA :

-Melansir dari situs resmi Kementerian Sekretaris Negara RI, kenaikkan biaya administrasi, untuk pengurusan surat-surat kendaraan berjangka lima tahun sekali. Kenaikkan biaya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.

-Pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi (Solar, MInyak Tanah, dan Premium RON 88). Yang naik adalah BBM bersubsidi seperti Pertamax, Pertamax PLus, Pertalite, dan Pertamina DEX sesuai dengan harga pasar.

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/402408233425051/