UNTUK DISEBARLUASKAN.

IJTI Melawan HOAX !!

Pernyataan Sikap bersama Jurnalis Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pemerintah, Dewan Pers, KPI, Polri, TNI dan Masyarakat, terkait informasi bohong (HOAX). Deklarasi anti Hoax ini dibacakan dalam kegiatan Kongres ke V dan Simposium Nasional IJTI.

deklarasi ini dibacakan bersama Ketua IJTI Yadi Hendriana, Sekjen Jamalul Insan, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Menkominfo Rudiantara, Ketua KPI Yuliandre Darwis, Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto, Koor Staff Ahli Kapolri Irjen Prof. Dr Iza Fadri dan para Ketua IJTI Daerah.

Kami jurnalis anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan ini menyatakan:

1. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

2. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat memiliki batas-batas moral, etik dan hukum.

3. Kebebasan pers ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat yang harus terus dijaga dan dirawat.

4. Fabrikasi informasi bohong atau hoax yang kemudian disebarkan melalui media sosial atau media abal-abal, bukan bagian dari aktivitas jurnalistik dan produknya bukan merupakan produk jurnalistik.

5. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax melalui media pers dengan senantiasa mengedepankan profesionalitas dan ketaatan terhadap prinsip, standar dan etika jurnalistik saat menjalankan aktivitas jurnalistik.

6. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan senantiasa melakukan cek, cros check dan bersikap bijak sebelum melakukan share, broadcast atau memberikan komentar saat beraktivitas di media sosial.

7. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan turut serta mencari dan menyebarkan kebenaran dari sebuah informasi yang telah diputarbalikkan oleh pembuat hoax.

Semoga Tuhan yang Maha Esa memberkati tekad dan usaha kami. Aamiin.

Jakarta, 20 Januari 2017
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/407138502952024/