Ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) menggelar jumpa pers terkait kisruh Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, 6 Desember lalu. Pihak PAS membantah melakukan pembubaran atas kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan Farchat dari Tim Kuasa Hukum Pembela Ahlu Sunnah (PAS) di Komplek Masjid Istiqamah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Minggu (11/12).

“Yang kami lakukan adalah mengingatkan pihak KKR bahwa jadwal peribadatan yang telah dilakukan oleh mereka sudah habis waktunya, yakni hanya hingga pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan dengan pihak Kesbangpol Bandung,” ujar Farchat, dilansir Detikcom.

Pihak PAS juga menganggap bahwa kegiatan KKR bukan kegiatan yang sifatnya insidentil, karena masih banyak gereja di tempat lainnya yang dapat menampung jumlah jamaah KKR.

“Sangat berbeda dengan kasus yang terjadi pada 2 Desember 2016 di mana belum ada masjid yang dapat menampung jutaan jamaahnya untuk melaksanakan salat jumat,” kata Farchat.

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua PAS Muhamad Roim mengatakan, tidak benar jika ada yang menyatakan pihaknya yang membubarkan acara. Roim mengklaim bahwa panitialah yang membubarkan sendiri jemaat yang ada di dalam gedung Sabuga dan atau yang meminta turun personel paduan suara.

“Bahkan tidak benar kalau dinyatakan terjadi intimidasi, karena terbukti kami perwakilan ormas islam bisa leluasa salat magrib, berdialog dan menyaksikan staf panitia KKR membagi-bagikan konsumsi. Bahkan perwakilan kami bisa bertukar pikiran sambil duduk dan tertawa,” bebernya.

Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan sanksi kepada organisasi kemasyarakatan Pengawal Ahlu Sunnah (PAS) atas tindakan mereka membubarkan acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.

Sanksi yang diberikan masih tahap persuasif, yaitu memerintahkan PAS mengirim surat permohonan maaf kepada panitia KKR. Ridwan Kamil juga meminta PAS dalam rentang waktu tujuh hari, membuat pernyataan akan menaati perundang-undangan di Bandung.

Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang meminta ormas untuk meminta maaf, pihaknya mengaku tidak akan meminta maaf karena merasa apa yang mereka lakukan sudah benar.

“Kalau minta maaf klausulnya kudu jelas. Salahnya di mana? Kita kan tidak membubarkan,” ucapnya.

Di sisi lain, Muhamad Roim mengakui bahwa PAS memang belum mendaftarkan diri sebagai ormas ke bagian Kesbangpol Pemkot Bandung. Saat ini, PAS tengah dalam proses pendaftaran.

“Ya itu jawabannya, memang belum. Sedang proses,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan Ormas PAS dalam insiden pembubaran KKR jelang hari raya Natal di Sabuga.

Langkah tersebut ditempuh menyikapi hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kota Bandung, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung, pada Rabu (8/12).

Komnas HAM, kata Ridwan, merekomendasikan agar dugaan pelanggaran hukum oleh ormas PAS ini harus ditindak secepatnya oleh pihak kepolisian. Ia juga meminta forum-forum keagamaan mengintensifkan dialog antarumat beragama.

 

REFERENSI:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/386668951665646/

https://news.detik.com/berita/d-3368892/ormas-pas-klarifikasi-soal-insiden-sabuga

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161212004651-20-178903/ormas-pas-klarifikasi-insiden-pembubaran-kkr-sabuga

https://nasional.tempo.co/read/826959/ridwan-kamil-desak-ormas-pas-minta-maaf-ke-panitia-kebaktian