Sumber: Media Sosial

Narasi:

Yth. Rekan-rekan semua. Menginformasikan & mengingatkan kepada teman-teman agar tidak lupa bahwa system Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sdh terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yg akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.

Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) akan masuk secara otomatis ke BDCS.

Hindari pengiriman berita yg bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.

Polisi internet melaluin teknik internet sistem akan menelusuri sumber pengirim ke grup tsb. Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tsb.

Jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet ( Cyber Crime Police) hanya karena ingin bercanda dan berlelucon di media sosial.

Semoga kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, artikel, ataupun gambar dengan santun dan beretika.

Semoga bermanfaat.

Penjelasan:

Akun media sosial yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) bukanlah akun resmi Kominfo. Sebab, Kominfo telah mengeluarkan siaran pers mengenai kabar yang diangkat dalam akun palsu tersebut. Berikut kutipan klarifikasi dari siaran pers Kominfo:

[….]Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.

#1 Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.

#2 Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.

#3 Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

#4 Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

#5 Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.

#6 Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

#7 Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.

#8 Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.[…]

Berdasaarkan klarifikasi tersebut, maka kabar dalam postingan tersebut adalah berita hoax. Akun lembaga negara sudah sering dipalsukan oleh oknum yang bertanggung jawab. Untuk itu, warganet harus lebih berhati-hati dan kritis ketika mendapatkan pesan dari akun media sosial yang mengatasnamakan lembaga negara, lembaga swasta, ataupun tokoh.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/6288/siaran-pers-no84pihkominfo102015-tentang-penjelasan-kementerian-kominfo-terkait-sistem-big-data-cyber-security-dan-cybercrime-police/0/siaran_pers

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1517637018253491&set=gm.370278893304652&type=3&theater&ifg=1