Penulis, pengirim, dan atau penyebar berita bohong atau hoax harus berhati-hati. Pelaku bisa diancam pidana penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Pelaku penyebar hoax bisa dikenai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal UU ITE ini menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”

Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, status sosial media, maupun email yang berisi berita hoax.

Yang harus juga diingat bahwa mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa dikenai pasal tersebut karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong.

Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi karena sudah masuk dalam delik hukum.

Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Pasal 28:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Referensi : https://joglosemar.co/2016/11/pelajaran-kasus-ahok.html

 

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/376526582679883/