Salah satu penyebab marak tersebarnya hoax adalah ketidaktahuan masyarakat bahwa menyebarkan hoax atau berita bohong merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. Sebab, dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, penyebar hoax dan hasut merupakan tindakan melawan hukum.
Perihal pelarangan penyebaran hoax atau berita bohong diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab VII Perbuatan yang Dilarang Pasal 28. Berikut kutipan pasal tersebut:
[…]Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).[…]
Pada pasal dan kedua ayatnya itu terdapat pelarangan untuk menyebar berita bohong dan menyesatkan. Sedangkan untuk aturan hukuman penyebaran hoax atau berita bohong diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Berikut kutipan pasal tersebut:
[…]Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.[…]
Berdasarkan kedua pasal tersebut, penyebar hoax dapat diganjar hukuman setinggi-tingginya dua sampai tiga tahun. Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan yang didapatkannya.
Dengan memiliki kesadaran bahwa tindakan penyebaran hoax bertentangan dengan hukum kiranya dapat mengurangi penyebaran hoax di masyarakat luas. Adapun, perlu kiranya masyarakat ditanamkan kesadaran untuk bersikap kritis atas kabar atau pesan berantai yang diterimanya agar tidak terjebak dalam siklus penyebaran hoax. Untuk itu, masyarakat perlu menyaring sebelum sharing (membagikan) berita atau pesan yang didapatkannya.
Selain itu, dengan mengetahui dasar hukum mengenai penyebaran hoax tersebut, kiranya masyarakat bisa berperan aktif untuk menyebarkan pesan positif dan melaporkan bila ada hoax yang tersebar di masyarakat kepada pihak terkait. Dengan begitu, tindakan produksi dan penyebaran hoax bisa berkurang.
Referensi:
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl55537/node/27912
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/814.pdf
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/376567432675798/