Kominfo mengeluarkan pemberitaan mengenai pemblokiran situs cekktp.com. Berikut kutipan beritanya:

[…]Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap laman ektp.cektkp.com. Sebelumnya laman tersebut memberikan layanan untuk pengecekan rekam data e-KTP dengan cara meminta pengisinya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP.  Padahal dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri disebutkan jelas bahwa laman ektp.cekktp.com bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.

Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi hoax yang tersebar luas di media sosial sebagai berikut:

——-

*P e n g u m u m a n* ?

Mendagri minta masyarakat segera _*mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September 2016, bagi yg blm terdata rekam E-KTP*_, _data yg lama semua akan dihapus_,

sehingga nanti susah dlm pengurusan bank, bpjs, sim/stnk dll,

_*tolong dishare ke teman-teman lain yg blm tau.*_

Silahkan yg mau cek data KTP, sudah online belum KTP yg dipunya, segera lapor jika terjadi kesalahan…. tinggal ketik nomor KTP trus klik cek…

https://ektp.cektkp.com/

—–[…]

Berdasarkan pemberitaan itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai situs-situs yang meminta nomor induk kependudukan (NIK). Ada kemungkinan, nomor tersebut bisa disalahgunakan.

Referensi:

https://kominfo.go.id/content/detail/7951/kominfo-blokir-cektkpcom/0/berita_satker