Sumber: Media Sosial (https://www.facebook.com/adelia.tuswandi/posts/10208301746718519)*

Narasi: Pembuat status membagikan status dari akun atas nama Adi Supriadi. Di dalam status Adi Supriadi terdapat narasi berikut:

[…] Tahukah Anda, Diam-Diam Jokowi telah menaikkan Pajak Penghasilan Para Pekerja dan Buruh? Aha….Sebagai HRD Saya tau, Mulai dipotongnya Gajian Juli 2016.

Biasanya Potongan Pajak Anda 10 Persen, Maka Juli nanti Menjadi 15 Persen.

Sepemahaman Saya, Gaji orang yang 20 Juta saja sebelum kenaikan Pajak itu sudah 1.500.000 Potongan Pajaknya, Dengan Kenaikan ini bisa mencapai 2 Juta lebih.

Jokowi Memeras Rakyat Pekerja Tetapi Membebaskan Para Pengemplang Pajak

Inilah Kezoliman itu

Selamat Menikmati Presiden Anda

@assyarkhan […]

Penjelasan:

Klaim dari postingan itu kiranya tidak benar. Sebab, kenaikan pajak 2016 tidak sebesar yang diungkap olehnya. Untuk lebih jelasnya mengenai kenaikan perhitungan pajak 2016 bisa dilihat pada kutipan berikut:

[…] Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor: 101-PMK.010-2016 mengenai:  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca: Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.[…]

Selain kutipan itu, penjelasan mengenai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 telah dibahas oleh Tempo dalam beritanya yang berjudul “Berikut Daftar Kenaikan Batas Minimum PTKP 2016.” Berikut kutipannya:

[…] TEMPO.CO, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan pada 2015.

“Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2016,” kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit pada Raker di Gedung DPR Jakarta, Senin (11 April 2016).

Kenaikan batas PTKP adalah sebesar 50 persen dari semula Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Penyesuaian batasan gaji bebas pajak ini akan diumumkan pada Juni mendatang dan mulai berlaku pada tahun pajak 2016.

Menurut Ahmadi, meskipun kenaikan batas PTKP ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp18,9 triliun, dampaknya justru akan terasa lebih menguntungkan pada masyarakat.

“Efeknya untuk pertumbuhan sangat bagus, berarti konsumsi rumah tangga bisa semakin besar, investasi juga besar, daya beli masyarakat juga semakin besar. Multiplayer effectnya lebih besar ketimbang harus memikirkan kecilnya penerimaan negara,” kata Ahmadi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016.

“Kenaikannya sama dengan kenaikan PTKP 2015, sama-sama naik 50 persen dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan,” ujar Bambang.

Adapun batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang adalah sebagai berikut.

  1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta setahun
  2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp58,50 juta setahun
  3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta setahun
  4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta setahun
  5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta setahun
  6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112,5 juta setahun
  7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun
  8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun
  9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun. […]

Dari kutipan tersebut sudah terlihat jelas perubahan hitungan pajak tahun 2016. Dengan demikian, klaim postingan sumber tidaklah tepat. Adapun, melihat narasi yang dipaparkan, maka postingan itu sudah dapat dikategorikan sebagai penebar fitnah.

Selain itu, berdasarkan ketentuan konstitusi di Indonesia, perubahan hitungan pajak tidak bisa dilakukan semena-mena oleh Kepala Negara atau Presiden. Ada mekanisme baku yang cukup panjang dan perlu persetujuan dari DPR RI. Bila tidak mendapat persetujuan, maka perubahan hitungan pajak tidak dapat diberlakukan.

Referensi:

https://bisnis.tempo.co/read/762058/berikut-daftar-kenaikan-batas-minimum-ptkp-2016

http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru

https://www.kembar.pro/2015/10/menghitung-pajak-penghasilan-tarif-pph-21-terbaru-2015.html

*Catatan: link penebar postingan fitnah dan hoax di atas sudah tidak aktif. Bisa jadi hal itu disebabkan si empunya akun sudah menghapus postingannya.