Sumber : Media Sosial
Narasi :
Dalam daftar Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri adalah…
335 KEP. RIAU Kota Batam PENYELENGGARAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KOTA BATAM 4 Tahun 2010
di dalamnya mengatur hal yang sudah membudaya bertahun tahun shg kegiatan TPQ lebih semarak…
Bersyukur ada anggota dewan Bapak Ricky Indrakari yang tanggap dan peduli.
Dimana letak “Intoleran” dari perda ini ya….
Saya setuju bukan perdanya yang dicabut, tapi menterinya saja, atau tunggu Gusti Alloh yang mencabut *****nya.
Dicabutnya Perda “Intoleran ini” dalam nuansa Ramadhan dan Nuzul al Quran ….
Benar benar teringat kisah Firaun.
Penjelasan & Fakta :
Sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi sejak Senin (20/6) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan terima kasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.
“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Setelah membatalkan 3.143 Perda yang terkait dengan investasi, menurut Tjahjo, Kemendagri saat ini sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konstitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauhmana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU sebagai pilar kebangsaan. Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.
Untuk itu, Mendagri berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum dalam rangka NKRI sehingga membawa kesejahteraan masyarakat.
Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.
Dikutip dari batamnews.com, salah satu perda yang mewajibkan para siswa SD dan SMP mendapatkan sertifikat baca alquran dari TPA atau lembaga sejenisnya di Batam, tak luput masuk daftar yang dihapus Kementerian Dalam Negeri.
Namun Perda itu tidak spesifik soal kewajiban baca quran bagi murid SD dan SMP, namun hanya tercantum dalam Perda No 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.
Dalam Perda itu memang termaktub mengenai aturan tersebut. Seperti pada Pasal 10 tercantum Hak Peserta Didik, di antaranya diwajibkan sertifikat alquran bagi murid beragama muslim, sedangkan murid nonmuslim memiliki sertifikat paham dasar-dasar agama.
Sertifikat baca alquran tersebut bisa diperoleh dari lembaga Taman Pendidikan Alquran, dan lembaga sejenisnya.
Sedangkan bagi murid non muslim mendapatkan sertifikat paham dasar-dasar agama dari lembaga sejenis atau dari pihak sekolah.
Referensi : http://setkab.go.id/kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan/
http://batamnews.co.id/berita-14158-ini-dia-perda-wajib-baca-quran-kota-batam-yang-dihapus-kemendagri.html
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/305306029801939/