Sumber : Media Daring

Narasi :

Kuasa Hukum warga Luar Batang Yusril Ihza Mahendra meminta Pemprov DKI tak memaksa untuk menggusur kawasan Luar Batang. Sebab, warga Luar Batang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati sejak lama.

“Lengkap, punya sertifikat tanah. Sebagian punya sertifikat hak guna bangunan, hak milik, girik, akta jual-beli sejak zaman Hindia-Belanda,” kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

Yusril tak hafal berapa banyak warga yang memiliki sertifikat resmi. Dia pun telah melakukan verifikasi terhadap surat kepemilikan warga Luar Batang ini.

“Saya nggak ingat jumlahnya, ada setumpuk sudah diverifikasi di kantor kita. Tentu tidak semua punya, tapi sebagian besar punya,” ungkap Yusril.

Penjelasan & Fakta :

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memastikan tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan lahan milik negara.

“Itu tanah negara,” kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.

Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut seiring perjalanan waktu dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat. Karena itu, Ferry mendukung program relokasi warga Luar Batang yang kini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Relokasi itu jawabannya saya kira. Relokasi sudah tepat. Karena dalam konteks penataan, itu sangat dimungkinkan. Apalagi modelnya bukan menggusur, tapi merelokasi,” lanjut dia.

Namun, Ferry mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar tidak merobohkan Masjid Luar Batang. Sebab, bangunan tersebut merupakan warisan budaya.

“Di situ kan ada masjid, masjidnya itu heritage. Kalau bisa sih jangan ikut-ikut dibongkar,” ujar Ferry.

Status tanah di Luar Batang saat ini menjadi persoalan. Pemprov DKI menyatakan tanah itu  milik negara dan karena itu para pemukim liar di kawasan itu akan direlokasi di rumah susun. Gubernur Basuki juga telah menegaskan bahwa Masjid Luar Batang akan tetap dipertahankan.

Dari peta online di situs BPN (peta.bpn.go.id) di bawah ini, bisa dilihat, yang memiliki SHM (sertifikat hak milik) adalah yang berwarna kuning.

 

Referensi : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/27/20112031/Menteri.Ferry.Pastikan.Luar.Batang.Merupakan.Lahan.Negara

 

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/282387358760473/