Sumber: Media Sosial

Narasi: Sebuah postingan gambar surat dari “Lembaga Penanggulangan Sel Karsinogen Indonesia.” Dalam surat tersebut terdapat 43 nama minuman yang disinyalir berbahaya.

Penjelasan: Badan POM telah membuat klarifikasi yang dimuat dalam Fanpage Indonesia Hoaxes. Berikut kutipan penjelasannya:

[Klarifikasi] Badan POM Bantah Edarkan Daftar Berbahaya!

Badan Pengawas Obat dan Makanan, sejak hari Jumat 13 Februari 2009 lalu telah membantah bahwa pihaknya mengeluarkan edaran selebaran berisi 7 jenis obat serta 53 makanan dan minuman berbahaya untuk dikonsumsi. Bantahan ini diumumkan Badan POM untuk menghilangkan keresahan di masyarakat terkait beredarnya nama jenis obat, makanan dan minuman yang disebut dalam selebaran tersebut.

Kepala BPOM ‘Husniah Rubiana Thamrin Akib’ (yang menjabat saat itu) membantah, pihaknya telah mengedarkan selebaran berisi daftar obat, makanan dan minuman yang dianggap berbahaya, seperti surat edaran yang dikeluarkan laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Ramelan, Surabaya.

Untuk itu pihaknya sudah mengklarifikasi dengan instasi terkait untuk segera melaksanakan klarifikasi, mengingat selebaran telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam daftar tersebut dicantumkan 7 jenis obat – obatan serta 53 jenis makanan dan minuman yang ditulis mengandung zat berbahaya. Bahkan ikut dicantumkan efek yang terjadi jika mengkonsumsinya, seperti gangguan pada otak dan mempercepat proses penuaan. Berikut Klarifikasi POM :

PRESS RELEASE TENTANG KLARIFIKASI SURAT EDARAN DAFTAR MINUMAN BERBAHAYA

Jakarta, 31 Agustus 2007

Dengan adanya pemberitaan melalui internet, surat kabar, selebaran dan Pertanyaan kepada Unit Layanan Penganduan Konsumen (ULPK) Badan POM Mengenai daftar minuman yang megandung bahan berbahaya, yang bersumber dari Surat Edaran Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor SE/14/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007, dengan ini disampaikan penjelasan Sebagai berikut:

  1. Surat Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor : B/658/VIII/2007 Tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut di atas berasal dari sumber yang TIDAK BENAR dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
  2. Surat Kepala Rumah Sakit Angkatan laut Dr. Ramelan Surabaya Nomor :B/895/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Rumkital Dr. Ramelan Tidak pernah melakukan penelitian terhadap makanan dan minuman tersebut.
  3. Bahwa sesuai dengan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Siklamat merupakan pemanis buatan yang diijinkan digunakan dalam makanan dan minuman, serta aman di kosumsi apabila digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Kosumen Badan POM di nomor 021-4263333.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi situs web resmi POM :

http://www.pom.go.id/…/pers/41/Daftar-Minuman-Berbahaya.html

Sikapi dengan bijak, semoga bermanfaat.

Salam Internet Sehat!

#StopHoax #AntiPropaganda #AntiPembodohan #BPOM

Url: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/194465590885984/