SUMBER : Media Sosial
NARASI :
Dear haters, sebelum jadi bahan ketawaan, baca ini dulu ya…
Kenaikan tarif tol per 1 Nov 2015, didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 48 Ayat III. Pasal itu menyebutkan kenaikan tarif tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali.
Jaman siapa menang di parlemen saat itu?
PENJELASAN : Tidak benar adanya jika kenaikan tarif tol disebabkan oleh Jokowi. kebenarannya adalah, akibat dibentuknya UU 38 Tahun 2004 ( Pasal 48 Ayat III).
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/197356627263547/