Penjelasan :
Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook bahwa masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 1 April 2020 berhak mendapat kompensasi sejumlah Rp.1.250,000.
Faktanya, liputan6.com menelusuri klaim pemilik e-KTP mendapat kompensasi Rp 1,25 juta dengan membuka tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam unggahan tersebut. Setelah tautan tersebut dibuka, ternyata yang muncul bukan formulir pendaftaran untuk mendapatkan kompensasi, melainkan potongan gambar sebuah iklan. Dalam potongan gambar tersebut, terdapat tulisan "MIMPI!!!". Isi tautan yang tercantum pada pesan tersebut hanyalah guyonan, namun masuk dalam kategori hoaks karena dapat mengecoh penerima informasi.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter :