Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan kebijakan lockdown, melainkan kebijakan PSBB guna meminimalisir penularan Covid-19 setelah liburan akhir tahun.

= = = = =

KATEGORI: Konteks yang Salah/False Context

= = = = =

SUMBER: Facebook
https://archive.vn/cS7Mi

= = = = =

NARASI:

“Jawa-bali masih Lockdown sama aja nggak bisa pulang sampai tanggal 25”

= = = = =

PENJELASAN:

Pengguna Facebook Nanank Soebecktie Pbg mengunggah sebuah narasi (7/1) yang menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan lockdown di wilayah Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Melalui Keterangan Pers pada 6 Januari 2021 yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan kebijakan lockdown, melainkan kebijakan PSBB guna meminimalisir penularan Covid-19 setelah liburan akhir tahun. Melansir dari CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, menyatakan bahwa kebijakan PSBB di wilayah Jawa-Bali diterapkan atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Facebook Nanank Soebecktie Pbg tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

= = = = =

REFERENSI:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/07/203500465/-klarifikasi-informasi-jawa-dan-bali-lockdown-pada-11-25-januari-2021?page=all
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210107111414-20-590597/instruksi-tito-kepala-daerah-bisa-tetapkan-daerah-gelar-ppkm
https://www.youtube.com/watch?v=KQ3Odx7j_yM

Penulis: Khairunnisa Andini
Editor: Bentang Febrylian