Penjelasan :
Telah beredar unggahan di media sosial Facebook yang memuat tangkapan layar dari sebuah artikel dari media daring dengan judul "Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup”. Unggahan tersebut dimuat pada tanggal 31 Desember 2020.
Dilansir dari laman situs Turnbackhoax.id, klaim adanya artikel berjudul “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup” adalah klaim yang keliru. Faktanya, judul artikel tersebut sudah disunting. Artikel asli dimuat oleh Kompas.com pada 30 Desember 2020 dengan judul “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan…”. Dalam artikel tersebut juga tidak terdapat pernyataan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyatakan bahwa warga diperbolehkan jual terompet asal tidak ditiup.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter: