Hasil Periksa Fakta Sandiori Umbu Ngedo
(Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

Informasi tersebut salah. Faktanya Pemerintah Daerah maupun Provinsi juga pusat tidak ada yang menyatakan akan menutup Objek Wisata Pangandaran.

==========

[KATEGORI]: Fabricated Content/Konten Palsu

======

[SUMBER]: Whatsapp

=======

[NARASI]:

“Sekedar informasi:
Pemerintah akan menutup seluruh objek wisata pantai pangandaran. Demi mencegah penyebaran virus corona dan juga menghindari terjadi tsunami jadi untuk sementara jangan main–main kepantai yah”

======

[PENJELASAN]:

Beredar informasi melalui Whatsapp perihal akan dilakukannya penutupan Objek Wisata Pangandaran oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut diketahui adalah salah. Melansir dari seputarpangandaran.com , Pjs Bupati Pangandaran menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan informasi tersebut.

“Kami dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi Pusat tidak ada satu statemen pun atau keputusan dengan rencana untuk menutup Pangandaran, apakah itu karena Covid 19 maupun soal tsunami yang sedang viral. Tapi tidak ada prediksi yang tepat mengenai kapan terjadinya,” ujar Dani, Senin 05 Oktober 2020.

Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan menegaskan bahwa berita mengenai akan ditutupnya objek wisata tersebut tidak benar adanya, karena aktivitas Objek Wisata Pangandaran adalah sumber ekonomi bagi masyarakat Pangandaran.

Dengan demikian, informasi Objek Wisata Pangandaran akan ditutup oleh Pjs Bupati Pangandaran adalah tidak benar dan termasuk dalam konten palsu.

[REFERENSI]

https://humas.pangandarankab.go.id/public/publikasi/berita/opd/informasi-wisata-pangandaran-akan-ditutup,-itu-hoaks

Pemkab Pangandaran Tegaskan Objek Wisata Tidak Ditutup

https://ruber.id/berita-mengenai-akan-ditutupnya-objek-wisata-pangandaran-adalah-tidak-benar/
https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01802079/viral-ancaman-tsunami-dan-covid-19-pjs-bupati-tegaskan-objek-wisata-pangandaran-tidak-tutup
https://fokusjabar.id/2020/10/05/pemkab-pangandaran-objek-wisata/