Informasipalsu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah menegaskan informasipendaftaran tersebut adalah hoaks. Dijelaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulandari tiap kabupaten/kota selaku pemilik kewenangan akan usulan perekrutantransmigrasi.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU

===

SUMBER:MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

Bagi anda yang berminat untuk bertransmigrasi, berikutsyarat-syaratnya :

1. Warga Negara Indonesia (Diutamakan keluarga prasejahtera )

2. Berkeluarga (dibuktikan dengan Surat Nikah dan KartuKeluarga)

3. Memiliki KTP yang masih berlaku

4. Berusia 18 – 50 Tahun

5. Berbadan sehat

6. Belum mempunyai lahan

Cara Pendaftaran :

1. Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Kalimantantengah:

Jl. Yos Sudarso No.2, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota PalangkaRaya, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia
Phone: +625363221703

2. Menyerahkan Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy KartuKeluarga dan Buku Nikah

ISI PENUH QUOTA TANSMIGRASI LOKAL.. 💪💪💪

” SALAM DAYAK BERSATU “

Program Transmigrasi ini Bebas Biaya, Gratis,tanpa ada pungutan apapun. Apabila ada oknum yang menawarkan transmigrasidengan biaya tertentu maka itu penipuan, segera laporkan. Semua biayaditanggung pemeritah.

===

PENJELASAN:Melalui media sosial Facebook, akun @VinsensiusShoterman mengunggah informasipada 21 September 2020 perihal pendaftaran program transmigrasi di wilayah KalimantanTengah. Dalam unggahannya, @VinsensiusShoterman turut menyematkan link beritalawas milik tribunnews.com berjudul “Kalteng Butuhkan Transmigran Capai 1,4Juta Jiwa, Tahun Ini Mulai Rekrut Secara Bertahap” yang terbit pada Februari2019.

Pascadilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa unggahan @VinsensiusShotermantidak benar adanya. Melansir dari kaltengpos.co, Gubernur Kalimantan TengahSugianto Sabran melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Kalteng Rivianus Syahril Tarigan secara tegas membantah adanya pendaftarantransmigrasi.

“Kamipastikan bahwa informasi itu adalah informasi bohong atau hoaks,” tegas Syahril

Syahrilmenuturkan, Disnakertrans belum pernah menerima adanya usulan atau permintaanpengadaan transmigrasi dari pemmerintah kabupaten/kota se Kalteng.

“Sampaisaat ini, belum pernah ada usulan dari kabupaten/kota se Kalteng untukpengadaan transmigrasi. Demikian juga untuk tahun 2021. Jadi kalau usulan sajabelum ada, apalagi proses pendaftaran,” tegas Syahril.

Lebihlanjut dijelaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan perekrutan transmigrasi,bukan berada di Disnakertrans, melainkan bereda di tiap kabupaten/kota. Nantinya,tugas Disnakertrans adalah melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulantersebut.

“Yangmembuat rencana dan mengusulkan adalah pemerintah kabupaten. PemerintahProvinsi Kalteng hanya menindaklanjuti jika ada usulan dari kabupaten. Jadi sekalilagi, sampai saat ini belum ada usulann dari kabupaten maupun kota,” jelasnya.

===

REFERENSI:

https://kaltengpos.co/berita/-54322-perhatian!-informasi-pendaftaran-transmigrasi-adalah-hoax.html
https://archive.fo/uSrPj