Surattersebut palsu. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakartamelalui Jakarta.go.id menyatakan surat yang beredar bukan terbitan BPPBJ.Masyarakat diimbau waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) mengatasnamakanBPPBJ.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
SUMBER:KERTAS SURAT
===
NARASI:
PEMERINTAHPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BADANPELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
Sehubungandengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 960 /-077.522 tanggal 10 September2020 dan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial ProvinsiDKI Jakarta, maka dengan ini Kami Mengundangg Direktur PT. MARSELLA CAHYAPERMATA:
UntukMelaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan SosialProvinsi DKI Jakarta.
===
PENJELASAN:Beredar surat mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ)Provinsi DKI Jakarta, dengan narasi “Untuk Melaksanakan Koordinasi PelaksanaanPaket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta”. Agar lebihmeyakinkan pembaca, surat tersebut turut serta dibubuhi tanda tangan Kepala BidangPengelolaan dan Sistem Informasi BPPBJ.
Menanggapihal tersebut, BPPBJ DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak pernahmenerbitkan surat seperti halnya yang beredar. Melalui situs resmi Jakarta.go.id,Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda menegaskan jika surat tersebut adalah palsualias hoaks.
“Bukanhanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK,”tegasnya.
Blessmiyandamenjelaskan bahwa selama kondisi darurat Covid-19, berdasar peraturan LKPP No13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,pembelian barang atau jasa, langsung oleh Pengguna Anggaran di OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
“Karenakondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksanaanggaran dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja,”pungkas Blessmiyanda.
Berdasarpada seluruh referensi, SPK tender pengadaan barang di masa pandemi oleh BPPBJ adalahpalsu alias hoaks. Surat tersebut masuk ke dalam kategori fabricated contentatau konten palsu.