Informasipalsu. Pemerintah Kota Malang menyatakan baru tiga kali melakukan Razia masker,dan bukan pada lokasi yang disebutkan. Razia yang dimaksud pun bukan terkait jenismasker, melainkan warga yang tidak menggunakan masker.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU

===

SUMBER:MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

Cak…iki maeng q gawe masker sobo embong kenek tilang/siding dek bunderan smp 5lavalette sidang dek tmpt 30rb. Ati2 cak… arek2 kandanono gk oleh gawe maskerscuba seng satu lapis ato gawe buff,sebelahku arek gojek/grab yow akeh sengkenek iki maeng gawe buff. Kate tak foto gk oleh karo polisi.

===

PENJELASAN:Melalui media sosial Facebook, beredar informasi yang mengklaim adanya razia maskerdi sekitar bundaran dekat SMP 5 Lavalette, Kota Malang. Dalam narasi yangberedar, disebutkan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menjaring mereka yang menggunakanmasker non medis jenis scuba dan buff. Para pelanggar akan dikenakan dendasebesar Rp30 ribu, apabila diketahui menggunakan dua jenis masker tersebut.

Menanggapiinformasi tersebut, Pemerintah Kota Malang pun melakukan klarifikasi. Melansir darimedia sosial Instagram @pemkotmalang, dinyatakan bahwa hingga saat ini PemkotMalang baru melakukan razia masker sebanyak tiga kali, yakni di Balai KotaMalang, pintu masuk kota Arjosari dan Simpang Balapan. Razia masker yangdimaksud bukan menjaring pengguna masker non medis, melainkan warga yang tidakmenggunakan masker.

Berikutklarifikasi lengkap oleh Pemkot Malang:

#NawakNgalam,informasi yang beredar di Facebook dan WhatsApp Group ini adalah hoaks. PemkotMalang baru 3 kali melakukan razia masker, yakni di Balai Kota Malang, pintumasuk kota Arjosari, dan Simpang Balapan.

Petugas juga tidak mempermasalahkan jenis masker yang dipakai. Hal itudilakukan atas dasar hukum, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 karenaPemkot Malang belum ada mengatur tentang hal tersebut di dalam perwal.

Sementara untuk penyitaan identitas seperti KTP, tidak dilakukan oleh petugas.Namun langsung sidang di tempat. Dan denda ditetapkan oleh hakim sesuaikesalahan.

===

REFERENSI:

https://web.facebook.com/malangkota.go.id/photos/a.1510340885656129/3577408245616039/?type=3&theater
https://archive.fo/dst6t