Informasi palsu. Pesan yang mencatut kepolisianwilayah Sumba Timur tersebut diklarifikasi langsung oleh pihak terkait. KapolresSumba Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran atauinstruksi tentang penindakan dan larangan beraktivitas seperti halnya yangberedar.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
SUMBER: PESAN BERANTAI WHATSAPP
===
NARASI:
Mohon Perhatian
Mulai Besok Senin 14 September 2020 Aparat TNIPOLRI Gabungan Dengan PEMDA
Supaya Di Sampaikan Kepada Semua Keluarga BahwaHari Senin Aparat TNI POLRI Gabungan Dengan PEMDA Dengan SAT POL Besok AkanTurun Lebih Banyak Yang Jalan Dengan Rotan Akan Melakukan Penindakan PadaSetiap Orang Yang Melanggar
Mulai hari Senin roda dua, roda empat, warungmakan, bengkel, dan sebagainya semua akan ditutup jam 02:00 tepat. Yang bolehberaktifitas hanyalah Petugas Medis, TNI, Polri, Pemda, dan Sat Pol
Terimakasih. #PolresSumbaTimur#Karatelnkanas_PolresSumbaTimur
===
PENJELASAN: Melalui pesan berantai Whatsapp, beredarinformasi terkait akan dilakukannya penindakan kepada masyarakat yang beraktivitasdi atas pukul 02.00. Menurut narasi yang beredar, pihak yang boleh beraktivitaspada waktu yang disebutkan hanyalah petugas medis, TNI, Polri, Pemda, dan Sat Pol.
Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut,diketahui bahwa informasi tersebut adalah tidak tepat adanya. Melansir darikompas.com, Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan jikapihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau edaran terkait dengan penindakandan larangan beraktivitas.
“Masyarakat Sumba Timur harus lebih smartmenanggapi inforasi yang belum tentu kebenarannya. Jangan mudah termakan atauterprovokasi oleh berita tidak benar atau hoaks,” jelas Handrio.
Lebih lanjut Handrio menuturkan, masyarakat diimbauuntuk mengonfirmasi segala bentuk informasi yang mengatasnamakan pihakkepolisian Sumba Timur ke Humas Polres Sumba Timur. Hal itu guna meminimalisiradanya berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Masih upaya kita cari siapa yang sebar hoakstersebut. Agak terkendala karena via WA grup. Jika terungkap pelaku hoaks akannkita proses sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahunpencara,” tegasnya.
Berdasar pada referensi, informasi yangmenyebut polisi Sumba Timur membawa rotan untuk mengamankan warga adalah hoaksdan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
===
REFERENSI: