Kabid HumasPolda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itumerupakan kabar bohong alias hoaks. Pandra memastikan saat ini tersangka Alfinmasih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta BandarLampung.
=====
Kategori: MisleadingContent/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
Narasipostingan:
“TUH…Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap .Sikat dan habisin juga . Ini QISOS.”
Narasi padagambar:
“Astagfirullohpelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat merasa aneh.”
=====
Penjelasan:
Akun FacebookIwan Yanah Khan mengunggah foto yang diklaim sebagai pelaku penusukan Syekh AliJaber dibebaskan bersyarat.
Berdasarkanhasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah ditahandi Polresta Bandar Lampung. Dilansir dari tribunnews.com, Kabid Humas PoldaLampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itumerupakan kabar bohong alias hoaks.
Pandramemastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalanipemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
“Tolongdiluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks,” ujar Pandra, Rabu(16/9/2020).
Dilansirdari republika.co.id, Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangkapenusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudahselesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalamigangguan jiwa atau tidak.
“Prosespenyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin,bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kamimengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP keKejari Bandar Lampung,” katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu(16/9).
Berdasarkanhasil penelusuran tersebut, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori MisleadingContent atau Konten yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1289175504748315/
https://republika.co.id/berita/qgqija335/polda-lampung-masih-selidiki-penusukan-syekh-ali-jaber