Informasipalsu. Dinas Kominfo dan kepolisian setempat menyatakan bahwa informasitersebut tidak benar alias hoaks. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya padainformasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP
===
NARASI:
Assalamualaikum..Ini bener ga yaa beritanyaa..Mhn info akuratnya .
Ibu/BpkGuru ada info mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.
Denda ygkeluar rumah di atas jam dua siang denda 300rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rbGa pakemasker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..
Informasisudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polricilegon
===
PENJELASAN:Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi yang menyebut bahwamasyarakat Cilegon yang ke luar rumah di masa PSBB akan dikenakan sejumlahdenda. Menurut narasi yang beredar, masyarakat akan dikenakan denda berkisarRp150 ribu hingga Rp500 ribu, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Cobamelakukan penelusuran terkait dengan kebenaran informasi tersebut, faktamenyebutkan bahwa tidak ada peraturan yang memberlakukan denda seperti halnyanarasi yang beredar. Melansir dari liputan6.com, Kepala Dinas Kominfo, Sandidan Statistik Pemkot Cilegon Azis Setia Ade menegaskan informasi tersebuthoaks.
“Ituhoaks. Masyarakat harus bijak menerima informasi dari medsos, dicek dulukebenarannya, informasi yang benar adalah informasi yang disampaikan olehpemerintah,” jelas Azis.
Klarifikasiserupa juga dituturkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono. Melansir darikompas.com, AKBP Sigit menyatakan informasi tersebut adalah tidak benar.
“Beritatidak benar, tidak usah di-share,” pungkasnya.
Berdasarpada referensi yang ada, informasi terkait masyarakat Cilegon yang melanggarPSBB akan dikenakan sejumlah denda adalah hoaks dan masuk ke dalam kategorikonten palsu.
===
REFERENSI: